Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan layanan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. mendukung pengembangan ekosistem bisnis; c. melakukan pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha sesuai bidang layana yang terdapat di wilayah kerja PLUT KUMKM; d. menyusun program kerja, sasaran/target, indikator kinerja dan rencana aksi untuk jangka waktu selama masa kerja sesuai dengan program kerja tahunan PLUT KUMKM; e. melaksanakan Pendampingan sesuai program kerja yang telah disusun; f. merekomendasikan skema pengembangan usaha yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha; g. melakukan Pendampingan usaha, pendaftaran legalitas usaha, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha untuk naik kelas; h. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam menyinergikan program Pendampingan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Wirausaha; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pengelola.
Koreksi Anda