Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan/Pendamping dapat berasal dari: a. ASN; dan/atau b. non ASN. (2) Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan berstatus PNS paling banyak berjumlah 40% (empat puluh persen) dari total jumlah Konsultan/Pendamping.
Koreksi Anda