Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. layanan konsultasi dan Pendampingan usaha; b. ruang kerja Pengelola; c. ruang kerja bersama (coworking space); d. pelatihan teknis dan manajerial; e. promosi dan pemasaran produk melalui galeri; f. layanan kemasan produk; g. komputer, telepon, dan internet; dan h. fasilitas umum lainnya.
Koreksi Anda