Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah yang melakukan pembangunan PLUT KUMKM melalui APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. menyediakan gedung untuk PLUT KUMKM yang berasal dari pembangunan baru atau pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah yang tidak dalam sengketa. b. menyediakan sarana dan prasarana; dan c. mengalokasikan APBD untuk honorarium Konsultan/Pendamping, teknis operasional, pengelolaan, dan layanan PLUT KUKM.
Koreksi Anda