Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat, Menteri melalui Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian menyusun rekomendasi usulan pembentukan PLUT KUMKM. (3) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian dapat melibatkan pihak terkait.
Koreksi Anda