Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum berbentuk UPTD, penyelenggaraan PLUT KUMKM dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota. (2) Struktur organisasi PLUT KUMKM bersifat ex-officio terdiri atas: a. koordinator Pengelola; dan b. Konsultan/Pendamping. (3) Koordinator Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala bidang yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koreksi Anda