Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi PLUT KUMKM terdiri atas: a. Pengelola; dan b. Konsultan/Pendamping. (2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Dinas. (3) Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berkedudukan di provinsi berjumlah minimal 7 (tujuh) orang. (4) Konsultan/Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berkedudukan di kabupaten/kota berjumlah minimal 5 (lima) orang.
Koreksi Anda