Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) PLUT KUMKM yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas:
a. melaksanakan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. mengoordinasikan aktivitas PLUT KUMKM kabupaten/kota yang berada di wilayah kerjanya.
(2) PLUT KUMKM yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
