Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PLUT KUMKM yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas: a. melaksanakan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. mengoordinasikan aktivitas PLUT KUMKM kabupaten/kota yang berada di wilayah kerjanya. (2) PLUT KUMKM yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda