Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penerapan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum Daerah.
Koreksi Anda