Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan PLUT KUMKM berbentuk UPTD pada: a. Dinas provinsi; atau b. Dinas kabupaten/kota. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
Koreksi Anda