Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal PLUT KUMKM belum terdaftar sebagai lembaga inkubator, jenis layanan Inkubasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan dengan memberikan fasilitasi layanan Inkubasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Koreksi Anda
