Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PLUT KUMKM belum terdaftar sebagai lembaga inkubator, jenis layanan Inkubasi bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan dengan memberikan fasilitasi layanan Inkubasi kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Koreksi Anda