Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan/Pendamping menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola.
Koreksi Anda