Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan atas pelaksanaan fungsi PLUT KUMKM meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Konsultan/Pendamping; c. pelaksanaan sosialisasi kebijakan; dan d. penguatan kemitraan antara PLUT KUMKM dengan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda