Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pembinaan atas pelaksanaan fungsi PLUT KUMKM meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Konsultan/Pendamping;
c. pelaksanaan sosialisasi kebijakan; dan
d. penguatan kemitraan antara PLUT KUMKM dengan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
