Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fungsi PLUT KUMKM (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. umum; dan b. teknis. (3) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PLUT KUMKM kabupaten/kota. (5) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui Deputi.
Koreksi Anda