Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan peran: a. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan program PLUT KUMKM tingkat provinsi sesuai persyaratan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dari Kementerian yang dituangkan dalam rencana strategis dan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang daerah provinsi; c. mengelola Dana Dekonsentrasi untuk mendukung operasional PLUT KUMKM provinsi dan/atau PLUT KUMKM kabupaten/kota serta meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan APBD untuk pengadaan sarana dan prasarana serta operasional PLUT KUMKM provinsi; e. menyediakan APBD untuk operasional PLUT KUMKM setelah Dana Dekonsentrasi APBN berakhir; f. MENETAPKAN kelembagaan PLUT KUMKM berupa UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membina, mengarahkan, memberdayakan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian, Dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lain dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pendampingan PLUT KUMKM; h. melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan PLUT KUMKM provinsi serta PLUT KUMKM kabupaten/kota di daerah; dan i. melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan kinerja PLUT KUMKM provinsi kepada Deputi setiap semester.
Koreksi Anda