Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PLUT KUMKM, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi,
fasilitasi, pemberdayaan, dan pelaksanaan program PLUT KUMKM di daerah.
Koreksi Anda
