Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PLUT KUMKM, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi, fasilitasi, pemberdayaan, dan pelaksanaan program PLUT KUMKM di daerah.
Koreksi Anda