Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait mendukung pemberdayaan PLUT KUMKM. (2) Pemberdayaan PLUT KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memprioritaskan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, serta Wirausaha di PLUT KUMKM; b. menyinergikan program Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha melalui PLUT KUMKM; c. memperkuat kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha dengan pemangku kepentingan melalui PLUT KUMKM; dan d. memanfaatkan fasilitas PLUT KUMKM untuk aktivitas komersil bagi pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha.
Koreksi Anda