Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengalokasikan Dana Dekonsentrasi untuk mendukung pelaksanaan operasional PLUT KUMKM. (2) Pengalokasian Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. kelembagaan dalam bentuk UPTD; dan b. evaluasi hasil kinerja PLUT KUMKM yang dilaksanakan oleh Deputi. (3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda