Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Saksi berhak mendapatkan perlindungan identitas dan perlindungan secara administratif.
(2) Saksi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memenuhi semua panggilan pemeriksaan oleh Majelis;
b. menghadiri pemeriksaan oleh Majelis;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis secara jujur sesuai dengan yang dilihat, didengar, dan/atau dialami secara langsung tanpa dikurangi maupun ditambah;
d. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis; dan
e. berlaku sopan dan santun.
Koreksi Anda
