Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian yang dikenakan sanksi moral membuat pernyataan permohonan maaf: a. secara lisan; dan/atau b. secara tertulis. (2) Permohonan maaf secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara terbuka oleh ASN Kementerian yang bersangkutan pada saat upacara bendera atau forum resmi ASN di lingkungan Kementerian. (3) Permohonan maaf secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui papan pengumuman di lingkungan Kementerian oleh ASN Kementerian yang bersangkutan. (4) Dalam hal ASN Kementerian yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda