Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian yang dikenakan sanksi moral membuat pernyataan permohonan maaf:
a. secara lisan; dan/atau
b. secara tertulis.
(2) Permohonan maaf secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara terbuka oleh ASN Kementerian yang bersangkutan pada saat upacara bendera atau forum resmi ASN di lingkungan Kementerian.
(3) Permohonan maaf secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui papan pengumuman di lingkungan Kementerian oleh ASN Kementerian yang bersangkutan.
(4) Dalam hal ASN Kementerian yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
