Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian yang telah mendapatkan putusan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan hasil sidang Majelis, dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara:
a. tertutup; atau
b. terbuka.
(3) Penyampaian sanksi moral tertutup sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri ASN Kementerian yang bersangkutan serta pejabat atau pihak lain yang terkait.
(4) Penyampaian sanksi moral terbuka sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat lain melalui forum resmi ASN di lingkungan Kementerian dan dihadiri ASN Kementerian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
