Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN Kementerian melaksanakan internalisasi nilai-nilai Kementerian dan ketentuan yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku.
(2) Atasan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya, serta memberikan keteladanan dalam penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama memantau pelaksanaan internalisasi nilai-nilai Kementerian dan ketentuan yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di unit masing-masing.
(4) Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Koreksi Anda
