Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g meliputi: a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. (2) Kode perilaku dari nilai dasar kolaboratif diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut: a. memberikan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan; b. mengajak rekan kerja, mitra kerja, dan pihak-pihak lain untuk berpartisipasi serta berkontribusi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan; c. memberikan kemudahan bagi pihak lain dalam melaksanakan koordinasi dan kerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan; d. mengutamakan koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan; e. menerapkan dan memaksimalkan fungsi koordinasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi; dan f. menerapkan usaha bersama dan semangat gotong royong untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Koreksi Anda