Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kode etik dari nilai dasar perilaku harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
(2) Kode perilaku dari nilai dasar harmonis diwujudkan dalam perilaku ASN Kementerian sebagai berikut:
a. menerima perbedaan setiap individu, dan melengkapi kekurangan setiap individu dalam lingkungan kerja;
b. tidak merendahkan, mengejek, atau menjelekan latar belakang keluarga, pendidikan, agama, suku dan lingkungan sosial orang lain;
c. menolong rekan kerja atau orang lain yang mendapatkan musibah atau kesusahan;
d. tidak meminta imbalan atas bantuan dan pertolongan yang diberikan kepada orang lain;
e. tidak membuat kegaduhan dalam lingkungan kerja yang menganggu konsentrasi kerja pegawai lain, kecuali kegaduhan yang ditimbulkan sebagai akibat dari pelaksanaan suatu pekerjaan teknis;
f. menjaga lingkungan kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman;
g. tidak melakukan provokasi yang dapat menimbulkan konflik antara sesama pegawai;
h. tidak melakukan hubungan terlarang dengan sesama rekan kerja atau sesama ASN atau orang lain; dan
i. tidak menutup akses informasi dan komunikasi antar sesama unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.
Koreksi Anda
