Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro yang membidangi sumber daya manusia aparatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. laporan hasil penelitian; b. berita acara pemeriksaan; c. laporan hasil sidang; dan d. pelaksanaan rekomendasi Majelis. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi. (4) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda