Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN Kementerian harus mempedomani nilai dasar yang meliputi:
a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.
(2) Berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berarti setiap ASN Kementerian harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
(3) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti setiap ASN Kementerian harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
(4) Kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti setiap ASN Kementerian harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
(5) Harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti setiap ASN Kementerian harus saling peduli dan menghargai perbedaan.
(6) Loyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti setiap ASN Kementerian harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
(7) Adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berarti setiap ASN Kementerian harus terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.
(8) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berarti setiap ASN Kementerian harus membangun kerja sama yang sinergis.
Koreksi Anda
