Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 3. Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat ASN Kementerian adalah profesi bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada 4. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tindakan dan tingkah laku bagi ASN Kementerian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN Kementerian. 5. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim ad hoc yang dibentuk dan bertugas untuk melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh ASN Kementerian. 6. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan ASN Kementerian yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. 7. Terlapor adalah ASN Kementerian yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. 8. Pelapor adalah pihak yang melaporkan adanya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. 9. Pengaduan adalah pelaporan yang disertai dengan bukti dan permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN Kementerian yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. 10. Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian yang diperoleh dari hasil pengawasan/monitoring yang dilakukan oleh atasan langsung dan/atau inspektorat.
Koreksi Anda