Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi oleh gubernur dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi.
(2) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit kerja sekretariat pada organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan nomenklatur tunggal; atau
b. unit kerja yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah pada organisasi perangkat daerah dengan nomenklatur nontunggal.
(3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan;
b. pendampingan koperasi;
c. operasional pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah daerah di Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM);
e. pengawasan koperasi;
f. pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
g. kegiatan lain yang dilakukan untuk menunjang tercapainya target pada program prioritas Kementerian.
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
