Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 868) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: