Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan usaha Koperasi TKBM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. aktivitas kelembagaan; b. aktivitas usaha; dan c. aktivitas lainnya. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda