Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi sekunder TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) didirikan oleh Koperasi primer TKBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Koperasi sekunder TKBM sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan registrasi keanggotaan Koperasi primer TKBM. (3) Koperasi sekunder TKBM melaporkan jumlah Koperasi primer sebagaimana pada ayat (1) kepada Kementerian dan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda