Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pengawasan terhadap Koperasi TKBM sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Deputi.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Perangkat Daerah.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aktivitas usaha Koperasi TKBM; dan
b. kelembagaan Koperasi TKBM.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(6) Dalam hal diperlukan, pengawasan terhadap Koperasi TKBM oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Koperasi sekunder TKBM.
Koreksi Anda
