Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pengawasan terhadap Koperasi TKBM sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Deputi. (3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Perangkat Daerah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aktivitas usaha Koperasi TKBM; dan b. kelembagaan Koperasi TKBM. (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (6) Dalam hal diperlukan, pengawasan terhadap Koperasi TKBM oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Koperasi sekunder TKBM.
Koreksi Anda