Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan terhadap Koperasi TKBM sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Deputi. (3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Perangkat Daerah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi TKBM dalam penerapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. bimbingan terhadap Koperasi TKBM terkait kelembagaan, pengembangan usaha, dan manajemen perkoperasian; c. pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan/atau d. motivasi kepada TKBM agar aktif berpartisipasi dalam mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda