Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Koperasi TKBM dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. (2) Pengurus Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah menjadi anggota Koperasi paling singkat 2 (dua) tahun dan aktif sebagai anggota; dan b. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengelolaan organisasi dan usaha. (3) Masa jabatan pengurus Koperasi TKBM untuk 1 (satu) kali periode paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. (4) Pengurus Koperasi TKBM dilarang merangkap jabatan sebagai pengawas Koperasi TKBM. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku pada saat pendirian Koperasi TKBM.
Koreksi Anda