Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penilaian, paling sedikit
memperhatikan:
a. keanggotaan;
b. kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar;
c. sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang bongkar muat Pelabuhan; dan
d. potensi volume kerja.
(2) Potensi volume kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan.
Koreksi Anda
