Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam melakukan penilaian, paling sedikit memperhatikan: a. keanggotaan; b. kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar; c. sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang bongkar muat Pelabuhan; dan d. potensi volume kerja. (2) Potensi volume kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan.
Koreksi Anda