Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan, Koperasi TKBM harus mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara Pelabuhan.
(2) Untuk mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi TKBM harus menyertakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.
(3) Perangkat Daerah dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan setempat dan penyelenggara Pelabuhan setempat.
Koreksi Anda
