Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Koperasi TKBM yang telah teregistrasi oleh penyelenggara Pelabuhan dan/atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan usaha
penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.
Koreksi Anda
