Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Koperasi TKBM yang telah teregistrasi oleh penyelenggara Pelabuhan dan/atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.
Koreksi Anda