Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat dilakukan: a. berjenjang, secara berurutan mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat; b. tidak berjenjang, diberikan sesuai dengan tingkat kewajaran terhadap pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang terjadi di masyarakat; atau c. secara kumulatif, yang terdiri atas gabungan jenis sanksi administratif.
Koreksi Anda