Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Koperasi TKBM dilakukan terhadap: a. aktivitas kelembagaan; dan b. aktivitas usaha. (2) Laporan aktivitas kelembagaan memuat: a. laporan hasil pelaksanaan rapat anggota; b. laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas; dan c. rencana anggaran dan pendapatan belanja Koperasi pada tahun mendatang. (3) Laporan aktivitas usaha memuat: a. perkembangan aset, volume usaha, dan sumber daya manusia; dan b. laporan neraca dan perhitungan hasil usaha. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Koperasi TKBM kepada Kementerian dan Perangkat Daerah. (5) Dalam hal Koperasi TKBM merupakan anggota Koperasi sekunder TKBM, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Koperasi sekunder TKBM kepada Kementerian dan Perangkat Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
Koreksi Anda