Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM secara mandiri, Koperasi TKBM menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam perencanaan anggaran Koperasi.
(2) TKBM anggota Koperasi TKBM secara periodik diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemberian kesempatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran Koperasi TKBM.
Koreksi Anda
