Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah mendorong dan memfasilitasi pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian dan teknis kegiatan proses bongkar muat di Pelabuhan.
(2) Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
