Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka advokasi dan pendampingan terhadap Koperasi TKBM di seluruh Pelabuhan, Kementerian dan Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan Koperasi sekunder TKBM.
(2) Advokasi dan pendampingan yang dilakukan melalui koordinasi dengan Koperasi sekunder TKBM, dilakukan terhadap anggota Koperasi sekunder TKBM yang telah teregistrasi.
Koreksi Anda
