Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan kepada Koperasi TKBM.
(2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. pendampingan hukum;
b. advokasi terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat;
c. fasilitasi akses pembiayaan;
d. pelatihan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Koperasi dalam mengelola usaha; dan/atau
e. pendampingan dan konsultasi terhadap permasalahan operasional dan pengembangan usaha.
Koreksi Anda
