Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Perangkat Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan kepada Koperasi TKBM. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pendampingan hukum; b. advokasi terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat; c. fasilitasi akses pembiayaan; d. pelatihan peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Koperasi dalam mengelola usaha; dan/atau e. pendampingan dan konsultasi terhadap permasalahan operasional dan pengembangan usaha.
Koreksi Anda