Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi TKBM wajib: a. menyampaikan laporan rapat anggota tahunan; b. memiliki surat pemberitahuan kegiatan usaha; c. memiliki rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi TKBM wajib memiliki perjanjian kerja dengan TKBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda