Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Koperasi TKBM wajib:
a. menyampaikan laporan rapat anggota tahunan;
b. memiliki surat pemberitahuan kegiatan usaha;
c. memiliki rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan
d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi TKBM wajib memiliki perjanjian kerja dengan TKBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
