Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DALAM PENYELENGGARAAN TENAGA KERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan, Koperasi TKBM dapat memiliki unit usaha penyedia jasa TKBM. (2) Unit usaha penyedia jasa TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk sub unit kerja atau kelompok kerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional di Pelabuhan setempat.
Koreksi Anda