Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. pemberian pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda