Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan penghentian penugasan dan/atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan dalam tahun anggaran berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar; b. refocusing; dan/atau c. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program.
Koreksi Anda