Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN Kepala OPD sebagai KPA Tugas Pembantuan Kementerian. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; c. Pejabat Akuntansi; dan d. Bendahara Pengeluaran. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. kemampuan; b. kompetensi; c. kejujuran; dan d. pengabdian. (5) Dalam hal pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, KPA dapat melakukan perubahan pejabat pengelola keuangan Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (6) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengelola keuangan untuk pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda