Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk KPA atas pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk administrasi pelaksanaan Tugas Pembantuan. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh kepala OPD.
Koreksi Anda