Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.